Menyusul sering terjadinya peristiwa kebakaran di kawasan yang berlokasi di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang ini. Warga di sekitar lokasi pergudangan mendesak pemerintah mengambil tindakan untuk meningkatkan pengawasan dan mengevaluasi kegiatan usaha di kawasan pergudangan PT Parung Harapan Indah.
Warga menilai, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di kawasan pergudangan PT Parung Harapan Indah menyebabkan banyak aturan yang dilanggar pengembang. Dari seringnya terjadi kebakaran, banjir di waktu musim hujan sampai persoalan yang selama ini timbul di kawasan pergudangan itu akhirnya meluas. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengembang pun mulai dibeberkan. Warga bersama lembaga Pemantau Pembangunan Pantai Dadap Indah (P3DI) berencana menggugat PT Parung Harapan Indah dan membawa persoalan itu kepada wakil mereka di DPRD. Mereka berniat menyampaikan butir-butir pelanggaran yang selama ini dilakukan pengembang antara lain masalah Fasos Fasum, pembuangan Sampah pergudangan sampai upah gaji karyawan yang masih dibawah gaji UMR..yang ke semua nya itu adalah hak-haknya masyarakat dadap.
Ketua P3DI H Yunus mengatakan harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam menyikapi masalah sosial, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengembang yang hingga kini belum disikapi dengan serius oleh pemerintah. Di antaranya, belum disediakannya fasos dan fasum sejak kawasan itu dibangun pada 2000 silam. Menurut Yunus, itu melanggar Permendagri Nomor 1 tahun 1987.
“Dalam amdal yang pernah dibuat, pengembang menyatakan kesediaannya untuk menyediakan lahan sekitar lima hektar untuk fasos fasum kepentingan warga. Tapi sampai sekarang belum dijalankan,” kata Yunus . P3DI juga akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan pengguna atau pemilik gudang yang mendirikan bangunan tambahan dan melanggar garis sepadan bangunan (GSB).
“Banyak pemilik atau pengguna gudang yang menghabiskan lahan parkirnya dengan mendirikan bangunan tambahan hingga ke tepi jalan dan seharusnya analisis mengenai dampak lingkungannya harus jelas dan akurat karena warga mengeluhkan banjir apabila musim hujan tiba, dikarenakan sawah yang dahulunya daerah resapan air hujan telah berubah menjadi komplek pergudangan parung harapan. ujar seorang warga dadap keturunan tionghoa bernama dede sulaiman...
Tidak ketinggalan, jalur hijau pun ikut disebut-sebut. P3DI menilai pengembang melanggar Keputusan Bupati Nomor 593/18/Tapem/2000 tentang pemberian izin lokasi menjaga keseimbangan dan keserasian penggunaan tanah dengan lingkungan sekitar. Disebutkan dalam keputusan bupati itu, pengembang wajib membuat jalur hijau minimal lima meter pada bidang tanah yang berbatasan langsung dengan perumahan atau kampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar